KPK Diadukan ke Dewas, Diduga Gelapkan Aset Rp 700 M
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan dugaan penyelewengan atau penggelapan aset sitaan yang disebut terkait tindak pidana korupsi, Kamis (4/12/2025).
Adapun aduan tersebut diajukan Linda Susanti bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara. Mereka telah menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat yang menurut pihaknya adalah harta warisan milik Linda Susanti, bukan objek tindak pidana.
“Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar rupiah, yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” kata Deolipa.
Pihak KPK, tambahnya, belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut, sehingga dia bersama Linda memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan dinilai secara objektif dan transparan.
Sementara Susanti mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami intimidasi dan dirugikan oleh oknum penyidik yang diduga meminta pertemuan di luar institusi serta mencoba memengaruhi proses hukumnya.
“Harapan saya, Dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap,” harap Linda.
Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.
“Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tetapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.
Adapun dokumen sebagai lampiran laporan yang sudah diserahkan adalah surat tanda penerimaan barang bukti; surat panggilan pemeriksaan; berita acara terkait penyitaan; dan salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK
Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain.
Sementara surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK; penggelapan atau penyelewengan aset sitaan; permintaan pertemuan di luar prosedur resmi dan indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar
Dala laporannya, mereka juga meminta Dewas KPK untuk menyelidiki prosedur penyitaan aset; memeriksa oknum yang diduga terlibat; dan mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan.
Menurut Linda, pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025. “Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ungkapnya.
Sumber dana itu berasal dari warisan orang tuanya di Australia. Linda juga mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.
“Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” tandasnya.
Sementara KPK menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya.
Topik:
KPK Dewas KPK Deolipa Yumara Linda SusantiBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu