Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
Jakarta, MI - Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Astera Primanto Bhakti, telah diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 November 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
“Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).
Adapun Astera dimintai keterangan berdasarkan posisinya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada 2015–2017, periode yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pajak yang kini tengah didalami penyidik. “Beliau diperiksa terkait jabatan yang bersangkutan sebagai staf ahli tahun 2015–2017,” tutur Anang.
Perkembangan kasus ini belum dapat dipublikasikan secara penuh karena masih berada pada tahap penyidikan umum. “Belum, belum… Karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” tandasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pajak dan perusahaan pada rentang tahun 2016–2020. Penyidik menemukan indikasi adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak tertentu.
Modusnya, nilai pajak perusahaan dibuat lebih rendah dari seharusnya, dan sebagai gantinya perusahaan memberikan setoran tambahan kepada oknum pejabat pajak.
Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima pihak, yakni Ken Dwijugiastedi – Mantan Dirjen Pajak; Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman – Pemeriksa pajak Ditjen Pajak; Heru Budijanto – Konsultan pajak; dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang
Pencekalan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Namun dalam waktu 15 hari, Kejagung mencabut status cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, karena dinilai bersikap kooperatif.
Topik:
Kejagung Korupsi Pajak Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti KemenkeuBerita Sebelumnya
Bareskrim Polri Usut Kasus Penebangan Liar di Sumbar
Berita Terkait
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB
MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak
2 Desember 2025 15:28 WIB
MAKI Kecewa Kejagung Cabut Status Pencekalan Victor Rachmat: Kalau Kabur Apa Jaminannya?
2 Desember 2025 14:06 WIB