MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Desember 2025 15:28 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) berlarut-larut dalam menangani kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak tahun 2016-2020.

Hal ini disampaikan Boyamin kepada Monitorindonesia.com merespons pencabutan status pencekalan keluar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini.

"Suatu saat kalau perkara ini mangkrak ya bisa saja mengajukan gugatan prareradilan. Karena salah satu indikasinya tidak serius itu ketika sudah melakukan cekal kemudian dicabut, belum ada waktu beberapa hari, sebulan aja belum ada," kata Boyamin kepada monitorindonesia.com, Selasa (2/11/2025).

Adapun, Kejagung telah mencabut status pencekalan untuk bepergian keluar negeri terhadap Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Kejagung beralasan bahwa Victor Rachmat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. 

Boyamin mengatakan bahwa sikap kooperatif yang menjadi alasan Kejagung mencabut status pencekalan tersebut tidak menjadi jaminan pasti bahwa kedepannya Victor Rachmat tidak bepergian keluar negeri atau bahkan melarikan diri.

"Bukan soal kooperatif atau tidak, apa jaminan kooperatif gitu. Kalau nanti tiba-tiba melarikan diri, atau berada di luar negeri, atau tidak pernah pulang ketika berada di luar negeri dengan alasan ini itu, apa jaminannya?," tegasnya. 

Boyamin menegaskan bahwa status pencekalan tersebut ditetapkan kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara untuk memastikan kehadiran mereka di dalam negeri. Dengan pencabutan status pencekalan ini, maka tidak menutup kemungkinan pihak-pihak tersebut melarikan diri dan menghindari panggilan penyidik dalam proses penyidikan. 

'Karena dengan jaminan penahanan, itu kan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak merusak barang bukti. Nah, orang dicekal itu kan untuk mecegah supaya tidak melarikan diri. Nah, kalau tidak dicekal bisa saja orang melarikan diri," tuturnya. 

Boyamin mengatakan bahwa pada awalnya ia berharap Kejagung dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini dengan cepat. Namun, ia menjadi pesimis ketika Kejagung malah melepaskan status pencekalan Victor Rachmat. 

"Ya penyidik manapun memang berhak untuk itu (penetapan dan pencabutan status pencekalan). Tapi, bahwa pemberantasan korupsi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 25 itu menyebut bahwa perkara korupsi harus diselesaikan secepatnya, diutamakan dari perkara lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus korupsi pengurangan nilai pajak ini hanya berjalan di tempat atau mangkrak. 

"Ini menunjukan justru sebaliknya bahwa Kejaksaan Agung itu dulu melakukan cekal itu tidak serius, dan ini harus bisa diuji ke pengadilan oleh MAKI selaku mewakili korban korupsi," ujarnya. 

Topik:

MAKI Boyamin Saiman Kejagung Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Korupsi Pengurangan Pajak