Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2025 20:12 WIB
LHP DTT atas Penyelenggaraan Jalan Tol sampain dengan Semester I 2023. (Foto: Dok MI)
LHP DTT atas Penyelenggaraan Jalan Tol sampain dengan Semester I 2023. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa Jusuf Hamka hingga mantan pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

“Kejaksaan Agung harus memeriksa kembali Jusuf Hamka (Pemilik PT CMNP) dan para mantan pejabat BPJT. Penggeledahan di kantor CMNP dan rumah Jusuf Hamka perlu dilakukan untuk mengamankan bukti sebelum hilang,” tegas Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nurcahyono, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini jelas, bahwa sejumlah temuan auditor negara dinilai menguatkan indikasi adanya pelanggaran serius, namun kasus ini masih jalan di tempat alias masih dalam penyelidikan.

“Kami melihat indikasi tindak pidana korupsi oleh CMNP sangat jelas dan sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka,” lanjutnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyoroti proyek pengembangan tol layang Ancol Timur–Pluit yang diduga tidak melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya. 

Ketidaksesuaian prosedur tersebut dinilai menyebabkan pemerintah tidak memperoleh skema investasi terbaik, sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024. Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul pada perpanjangan konsesi Tol Cawang–Priuk–Ancol–Pluit.

Konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 itu diperpanjang hingga 2060 sebelum jatuh tempo pada 2020 tanpa proses lelang, sehingga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengusahaan jalan tol.

Dengan demikian, Kejagung tentunya sudah memiliki dasar yang cukup untuk menaikkan status perkara. “Sudah ada dua alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka."

"Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak swasta dengan cara melanggar aturan,” timpalnya.

"Jangan sampai Jampidsus kalah cepat dengan Kejari Tanjung Perak yang mampu menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Surabaya dalam waktu singkat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, bahwa pihaknya masih mencari peristiwa pidana dalam dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

“Masih lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” kata Anang, pada Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, penyidik tengah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Sebab, proses pengusutan masih bersifat tertutup lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” katanya.

Di lain sisi, Kejagung juga sudah memeriksa Fitria Yusuf, putri Jusuf Hamka.

Klaim CMNP
PT CMNP telah buka suara terkait dugaan korupsi tol Cawang-Pluit yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Manajemen membenarkan hal tersebut bahwa saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh Kejagung terkait dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP.

"Klarifikasi tersebut masih dalam tahap proses pendalaman dan sifatnya mash tertutup," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/9/2025).

Saat ini Kejagung telah melakukan penyelidikan atas pemberitaan tersebut. Selain itu, beberapa Direksi Perseroan yang saat ini yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada Penyelidik Kejaksaan Agung.

Manajemen menekankan, sampai dengan saat ini belum ada dampak hukum atas pemberitaan tersebut. "Sampai dengan saat ini pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan," sebutnya.

Manajemen menegaskan bahwa CMNP telah memenuhi klarifikasi yang dibutuhkan oleh Penyelidik Kejagung. Mengingat proses penyelidikan saat ini masih berjalan, Perseroan akan terus memenuhi permintaan yang dibutuhkan penyelidik dalam penanganan kasus ini.

Sampai dengan saat ini Perseroan belum melakukan upaya hukum apapun atas pemberitaan tersebut. Bahkan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta mempengaruhi harga saham Perseroan.

"Selain dari hal yang kami sampaikan, saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta mempengaruhi harga saham Perseroan," pungkasnya.

Topik:

Kejagung Jusuf Hamka PT CMNP Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit