AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Besok, Diduga "Amankan" Bobby Nasution
Jakarta, MI - Penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang diduga ogah memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, akan diperiksa Dewan Pengawas KPK pada Kamis (4/12/2025) besok.
"Sudah dipanggil. Besok (Kamis 4 Desember 2025) diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Rabu (3/12/2025).
Gusrizal mengatakan Bekti diagendakan diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis, 4 Desember 2025, pada pukul 10.00 WIB.
Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril sebelumnya membuat laporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025) terkait kasus pembangunan jalan di Sumut tersebut.
Kata Yusril, pihaknya telah melaporkan Rossa kepada Dewan Pengawas KPK hari ini. "Terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa," kata Yusril di gedung KPK, Senin (17/11/2025).
Yusril mengatakan, AKBP Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut. "Laporan kami sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi," katanya.
"Seharusnya KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” tegasnya.
Dia menekankan, jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara padaJuni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk segera memeriksa Bobby Nasution.
Topik:
KPK Bobby Nasution AKBP Rossa Korupsi Jalan SumutBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu