Laksanakan Perintah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu: Dalih Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Leonardi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 03:01 WIB
Tersangka Laksamana Muda (Purn) Leonardi menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum koneksitas, Senin (1/12/2025).
Tersangka Laksamana Muda (Purn) Leonardi menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum koneksitas, Senin (1/12/2025).

Jakarta, MI - Melaksanakan perintah atasan menjadi salah satu dalih tersangka Laksamana Muda (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021.

Bahwa Leonardi yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) - mengatakan hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni Menteri Pertahanan.

Leonardi mengatakan atasannya saat itu, yakni Menteri Pertahanan, sudah melakukan rapat terbatas mengenai program ini dengan Presiden pada 2015. Bila mengacu pada periodenya, maka Menteri Pertahanan kala itu merujuk pada Ryamizard Ryacudu.

"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan. Atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini," ungkap Leonardi, Senin (1/2/2025).

Selain itu, Leonardi berdalih tak menerima aliran duit dalam korupsi ini. Terakhir, dia mengatakan negara belum mengeluarkan anggaran dalam pengadaan pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021. "Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," jelasnya.

Adapun Kejaksaan Agung melalui tim penyidik koneksitas melakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021. Tiga tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan kepada tim penuntut koneksitas. 

Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Anthony Thomas Van Der Hayd (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan; dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.

Konstruksi perkara ini dimulai pada 1 Juli 2016. Kala itu, Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabor yang merupakan CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34,1 juta dan akhirnya berubah menjadi US$29,9 juta.

Jaksa menilai kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayd, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Berdasarkan hasil penelitian bersama antara jaksa dan oditur militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar US$21,38 juta atau Rp306,82 miliar sesuai dengan asumsi kurs dolar per 15 Desember 2021. Angka ini terdiri dari pembayaran pokok sebesar US$20,9 juta dan bunga US$483.642 per tanggal 15 Desember 2021.

Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh tersangka Gabor selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di Singapura dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis.

Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Korupsi Satelit Kemhan Kemhan Leonardi Menhan Ryamizard Ryacud