Kejagung Masih Buru WNA Hungaria Gabor Kuti, Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 02:40 WIB
Kejagung melimpahkan 3 tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur oleh Kemhan pada 2012-2021 ke Oditurat Militer (Odmil).
Kejagung melimpahkan 3 tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur oleh Kemhan pada 2012-2021 ke Oditurat Militer (Odmil).

Jakarta, MI - Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) masih memburu WNA Hungaria Gabor Kuti yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbait 123 Bujur Timur Kementerian Pertahanan kepada penuntut umum koneksitas.

Presiden Navayo Internasional AG itu seharusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin (1/12/2025) bersama Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi. Maka dengan demikian Gabor dilimpahkan tanpa kehadirannya alais in absentia.

"Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta sejumlah barang yang dikirim Navayo, yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," kata Direktur Penindakan pada JAM Pidmil, Andi Suci, Senin (1/12/2025).

Untuk penahanan terhadap tersangka Leonardi untuk selanjutnya akan dilakukan di Puspom Angkatan Laut. 

Kejagung Masih Buru WNA Hungaria Gabor Kuti, Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Laksamana Muda (Purn) Leonard (Foto: Dok MI/Puspenkum)

Sedangkan, tersangka Thomas akan ditahan di Lapas Salemba karena dia juga merupakan terpidana di kasus lainnya.

Kejagung Masih Buru WNA Hungaria Gabor Kuti, Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Anthony Thomas Van Der Hayden (Foto: Dok MI/Puspenkum)

Sementara teruntuk tersangka Gabor Kuti, telah diterbitkan red notice oleh Interpol. Red notice ini dikeluarkan setelah dia tidak pernah memenuhi tiga kali pemanggilan sebagai tersangka secara patut. "Sudah sejak 23 Juli ya red notice-nya diterbitkan," jelas Andi.

Adapum kerugian negara dalam kasus ini lebih banyak diakibatkan oleh tersangka Leonardi. Sehingga, proses sidang akan dilakukan oleh oditur militer.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Topik:

Kejagung Korupsi Satelit Kemhan