Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Gugatan Praperadilan Atas Mangkraknya Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan memberikan kesaksian dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan ARRUKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melawan KPK atas mangkraknya kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Boyamin Saiman selaku salah satu pelapor korupsi kuota haji 2024 akan memberikan kesaksian dalam persidangan praperadilan yang diajukan ARRUKI dan LP3HI lawan KPK atas belum ditetapkannya tersangka korupsi kuota haji," kata Boyamin melalui keterangan tertulis.
Adapun, PN Jaksel akan menggelar sidang gugatan praperadilan tersebut pada Rabu (3/11/2025) hari ini. Dalam persidangan ini, Boyamin akan menjelaskan proses awal pelaporan dan pendalaman seluruh informasi serta dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, hingga pencarian dugaan aliran uang terkait kasus ini.
Boyamin berharap kesaksian yang ia berikan dalam persidangan gugatan praperadilan ini akan menjadi kontribusi untuk segera ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji yang tengah ditangani KPK.
"Semoga kesaksian nanti menjadi kontribusi segera ditetapkannya tersangka korupsi kuota haji 2024," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
MAKI Boyamin Saiman KPK Korupsi Kuota HajiBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu