KPK akan Periksa Lagi Eks Menhub Budi Karya di Korupsi DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 15:01 WIB
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lagi mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Mantan Menhub era Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu akan diperiksa setelah seluruh klaster kasus DJKA tersebut selesai ditangani.

"Ini kan yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian yang di daerah Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya, terus ditabung, termasuk sampai yang sekarang," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayudi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.

"Nanti juga di jalur yang tadi ditanyakan, di Sulawesi, kami akan tanyakan juga karena muaranya kan begini, sampai ke top manager-nya (pimpinan tertinggi, red.)," sambung Asep.

Menurut Asep, apabila KPK memanggil Budi Karya maka dia akan dipanggil terus-terusan.

"Jadi, seperti pernah saya sampaikan bahwa untuk di top manager ini terkait beberapa perkara sehingga kalau dipanggil secepatnya maka akan terus-terusan dipanggil," katanya.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Budi Karya terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023.

Adapun, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dan menahan 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Kemudian Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Berikutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza.

Lalu, tiga orang Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada: 

1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; 

2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 

3. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan 

4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Topik:

KPK Eks Menhub Budi Karya Budi Karya Sumadi Korupsi Jalur KA Korupsi DJKA DJKA Kemenhub