KPK Baru Periksa Ridwan Kamil Usai 267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 15:45 WIB
Ridwan Kamil menuju loby KPK, Selasa (2/12/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ridwan Kamil menuju loby KPK, Selasa (2/12/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah 267 hari sejak rumahnya digeledah pada 10 Maret 2025.

Hari ini, Selasa (2/12/2025) Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

“Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” kata Ridwan Kamil saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pantauan Monitorindonesia.com, Ridwan Kamil yang didampingin pengacaranya tiba di KPK sekitar pukul 10.41 WIB. “Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” katanya.

Hingga kini, Ridwan Kamil masih diperiksa.

Adaoun KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar. Kelima tersangka itu adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; dan Pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Bank BJB