Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos: Error In Objecto dan Bersifat Prematur

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Desember 2025 16:20 WIB
Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos (Foto: Istimewa)
Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap dirinya. 

Hakim tunggal Halida Rahardhini yang memimpin sidang praperadilan ini menyatakan bahwa permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak dapat diterima karena error in objecto dan bersifat prematur. 

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," kata Hakim Tunggal Halida, Selasa (2/11/2025). 

Karena permohonan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi proyek e-KTP tersebut error in objecto dan bersifat prematur, maka penyidikan kasus dugaan rasuah proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tetap dilanjutkan. 

"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Halida. 

Sebelumnya, buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penangkapan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan buron kasus korupsi e-KPT tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Paulus Tannos dalam mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya. 

"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi, Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Ia meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut. 

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.

Topik:

KPK PN Jaksel Paulus Tannos Korupsi E-KTP