Dugaan Keterlibatan Eks Menhub Budi Karya di Korupsi DJKA
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lagi mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Catatan Monitorindonesia.com bahwa Budi Karya Sumadi terakhir diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan Budi dilakukan setelah seluruh klaster kasus DJKA tersebut selesai ditangani.
“Ini kan yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian yang di daerah Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya, terus ditabung, termasuk sampai yang sekarang."
"Nanti juga di jalur yang tadi ditanyakan, di Sulawesi, kami akan tanyakan juga karena muaranya kan begini, sampai ke top manager-nya (pimpinan tertinggi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Asep pun memberi sinyal bahwa Budi Karya akan terus-terusan diperiksa penyidik agar kasus ini terang-benderang siapa saja yang terlibat. "Untuk di top manager ini terkait beberapa perkara sehingga kalau dipanggil secepatnya maka akan terus-terusan dipanggil,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan Budi Karya
Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya pengumpulan uang oleh pejabat DJKA dari kontraktor proyek untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Uang tersebut dikumpulkan atas perintah Menteri Perhubungan, melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Gratifikasi.
Tak tanggung-tanggung, masing-masing dari 9 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetor Rp 600 juta termasuk mantan pejabat Kantor Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Yofi Okatriza.
Yofi adalah terdakwa kasus dugaan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sidangnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Awalnya, dalam kesempatan itu, Danto mengatakan pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," jelas Danto di hadapan hakim.
Pun, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Selain setoran Rp 600 juta dari PPK itu, ada pula setoran dari fee kontraktor yang ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Tak hanya itu saja, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Yofi Okatriza diduga menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Mantan pejabat Ditjen Perkretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi juga sebelumnya menjelaskan adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan uang korupsi tersebut.
Sol itu, KPK memastikan kabar itu akan ditindaklanjuti. Semua informasi baru dalam persidangan dianalisis oleh Direktorat Penindakan dan Eksekusi Lembaga antirasuah.
“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (21/6/2024) silam.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Budi Karya kembali untuk mendalami kasus tersebut. Namun, kebutuhan itu menunggu arahan dari penyidik nantinya.
“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani,” jelas Tessa.
Memang Budi Karya Sumadi saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Perhubungan. Namun kesaksiannya sangat dibutuhkan dalam perkara ini. Jika diduga terlibat, tak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan.
Hingga detik ini, Budi Karya tidak pernah mau merespons konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Budi Karya Sumadi Korupsi DJKABerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu