Polri Tetapkan Direktur PT Peter Metal Teknology Lin Jingzhang Tersangka Kasus Radioaktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2025 1 hari yang lalu
etugas dari Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium 137 menyegel PT Peter Metal Technology (PTM) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. PT PTM menjadi sumber radiasi nuklir di kawasan pabrik tersebut..
etugas dari Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium 137 menyegel PT Peter Metal Technology (PTM) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. PT PTM menjadi sumber radiasi nuklir di kawasan pabrik tersebut..

Jakarta, MI - Direktur PT Peter Metal Teknology (PMT), Lin Jingzhang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus paparan radiasi di kawasan industri Cikande, Banten.

Penetapan status tersangka terhadap Lin ini setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menemukan dua alat bukti yanh cukup.

"Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT. Peter Metal Technology," kata Ketua Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).

Kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kata dia, saat ini Kepolisian masih melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Di kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi, terdiri dari pihak PT. Peter Metal Technology sebanyak 10 orang. Pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang, pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang, suplier/pemasok bahan baku ke PT. PMT sebanyak 15 orang.

Lalu, manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, Bapeten RI sebanyak 2 orang, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan notaris sebanyak 1 orang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah mengungkap bahwa PT Peter Metal Technology (PMT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. 

"Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137. Dan hari ini prosesnya sedang berjalan," kata Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (3/12/2025). 

Hanif juga menyebut material kontaminasi Cs-137 yang tersimpan di dalam storage PT PMT mencapai 1.136,6 ton limbah radioaktif. Menurutnya, seluruh material yang terkontaminasi disimpan di gudang PT PMT berasal dari sana.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, dari hasil investigasi lintas lembaga pemerintah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya kontaminasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan ini oleh Bapeten, BRIN, dan Brimob Polri ditetapkan salah satu PT, yaitu PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PMT ini," kata Setia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).

Dia mengatakan hasil analisis laboratorium juga mengonfirmasi jenis kontaminan yang ditemukan di kawasan terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan sisa produksi di fasilitas PT PMT.

Topik:

Bareskrim Polri Kasus Radioaktif PT Peter Metal Teknology