Direktur PT Peter Metal Teknology Lin Jingzhang Dicekal Keluar Negeri, Tersangka Kasus Radioaktif!
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mencekal Direktur PT Peter Metal Teknologi (PMT), Lin Jingzhang keluar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah Lin ditetapkan sebagai tersangka kasus paparan radiasi di kawasan industri Cikande, Banten.
"Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata Ketua Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).
Adapun saksi-saksi yang sudah digarap dalam kasus ini terdiri dari pihak PT. Peter Metal Technology sebanyak 10 orang. Pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang, pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang, suplier/pemasok bahan baku ke PT. PMT sebanyak 15 orang.
Manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, Bapeten RI sebanyak 2 orang, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan notaris sebanyak 1 orang.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT) karena kasus pencemaran radiasi nuklir di KIM Cikande. Kedua perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (1/10/2025) lalu.
KLH menegaskan, PT PMT dan PT Modern Land Cikande harus bertanggung jawab dalam penanganan dampak cemaran radioaktif yang ditemukan di kawasan industri tersebut. Selain gugatan perdata, KLH juga tengah menyusun langkah hukum pidana terhadap kedua perusahaan.
“Mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” tegasnya.
Selain itu, KLH menilai kelalaian dua perusahaan tersebut telah merugikan kesehatan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, gugatan perdata sedang dipersiapkan dengan detail melalui mekanisme Persengketaan Lingkungan Hidup (PSLH).
“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan,” jelas Hanif.
Adapun KIM Cikande merupakan kawasan industri di Serang, Banten, yang berdiri sejak tahun 1991. Berdasarkan informasi dari Wikipedia, meskipun namanya Cikande, lokasi persisnya berada di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
KIM Cikande memiliki total luas lahan 3.175 hektare, dengan area yang telah dikembangkan seluas 1.110 hektare. Pengelola kawasan ini adalah PT Modern Industrial Estate, anak perusahaan dari PT Modernland Realty Tbk.
Kawasan ini menaungi berbagai jenis industri, termasuk industri pengolahan logam dan pabrik yang memasok untuk perusahaan besar lainnya.
Kementerian Perindustrian telah merilis daftar 24 perusahaan yang terkontaminasi Cs-137. Perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.
Sejumlah perusahaan yang terpapar radioaktif itu di antaranya yakni pabrik makanan olahan berbahan baku unggas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) hingga PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu merek Nike, Adidas dan Puma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande, terdapat tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam.
Selain itu, terdapat tiga industri pengelolaan limbah B3 yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam.
Kemudian ada juga enam lokasi timbunan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis sebesar 11 sampai 10.000 mikrosievert per jam.
Paling banyak, ada 15 industri peleburan logam yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam.
Berikut pabrik yang terkontaminasi radiasi Cs-137:
PT Bahari Makmur Sejati
PT Nikomas Gemilang
PT Citra Baru Steel
PT Valero Metals Jaya
PT Universal Eco Pacific
PT Sinta Baja Jaya
PT Crown Steel
PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
PT Vita Prodana Mandiri
PT Kanemory/Food Service
PT Charoeon Pokphand Indonesia (CPIN)
PT Peter Metal Technology
PT Growth Nusantara Industry
PT Asa Bintang Pratama
PT Cahaya Logam Cipta Murni
PT Ediral Tritunggal Perkasa
PT Ever Loyal Copper
PT Hightech Grand Indonesia
PT Jongka Indonesia
PT Kabatama Raya
PT New Asia Pacific Copper Indonesia
PT O.M Indonesia
PT Zhongtian Metal Indonesia
PT Luckione Environment Science Indonesia.
Topik:
Bareskrim Polri Kasus Radioaktif PT Peter Metal TeknologyBerita Terkait
Polri Tetapkan Direktur PT Peter Metal Teknology Lin Jingzhang Tersangka Kasus Radioaktif
4 Desember 2025 16:17 WIB
Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Aset Rp 700 M
26 November 2025 00:43 WIB
Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pabrik Tercemar Radioaktif di Cikande, Siapa Saja?
17 Oktober 2025 15:06 WIB