KPK Siapkan Kontra Memori Banding Lawan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan kontar memori banding untuk menanggapi permohonan banding yang diajukan Antonius Kosasih. 

"Informasi yang kami terima, pihak terdakwa (Kosasih) mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

Budi mengatakan bahwa pihaknha telah merasa puas atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus investasi fiktif tersebut. Ia mengatakan, JPU akan menyusun kontra memori banding untuk melakukan perlawanan jika Antonius mengajukan banding. 

“Sampai dengan saat ini kami akan siapkan kontra memori bandingnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan bahwa Antonius Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tuturnya. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Antonius Kosasih untuk membayarkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.

Hakim juga mewajibkan Antonius Kosasih untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Jika Antonius Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya. 

Topik:

KPK Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Investasi Fiktif