KPK Ternyata Sudah Periksa Eks Dirut Antam Arie Prabowo terkait Kasus Anoda Logam

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (APA) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Dirut PT Antam tersebut sebagai saksi dilakukan penyidik pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu. 

“Telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, lalu,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

Adapun, pemeriksaan Arie Prabowo sebagai saksi sejatinya dijadwalkan pada Selasa (14/10) hari ini. Namun, Budi mengatakan bahwa yang bersangkutan meminta agar agenda pemeriksannya dilakukan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan. 

"Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ungkapnya.

Budi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami keterangan Arie terkait proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar. 

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar tersebut," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah masih belum melakukan penahanan terhadap Siman.

Atas perbuatannya, Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Korupsi Anoda Logam PT Antam PT Loco Montrado