Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim, Nadiem: Saya Siap Menjalani Proses Hukum

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan tanggapan terkait permohonan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya dalam kasus Chromebook ditolak oleh Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Nadiem mengaku menerima putusan Hakim yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini disampaikan Nadiem saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025) hari ini. 

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya (praperadilan),” kata Nadiem. 

Nadiem memastikan bahwa dirinya siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chrombook ini.

Ketika ditanya soal kondisi kesehatannya pasca menjalani operasi beberapa waktu lalu. Nadiem mengatakan bahwa pada saat ini dirinya masih dalam masa pemulihan. 

“Sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semuanya, saya siap menjalani proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dirinya dalam perkara ini. Termasuk dukungan dari para pengemudi ojek online (ojol).

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chromebook ini tetap sah. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangkanya dalam perkara ini. Maka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas nama tersangka Nadiem akan tetap dilanjutkan.

Sebagai Informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Kejagung Kasus Chromebook