Hukuman Mati Sudah Mati!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Agustus 2023 23:38 WIB
Jakarta, MI - Ahli hukum pidana, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa hukuman mati sudah mati setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan. Hal itu ungkapkan merespons terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo yang gagal divonis mati. Bukan tanpa alasan Aristo mengatakan demikian, sebab dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP masih memuat ketentuan tentang pidana mati, tapi sifatnya alternatif. Karena hukuman itu dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup sepanjang terpidana mampu memenuhi syarat tertentu. Seperti berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Aristo menjelaskan bahwa hukuman mati bukanlah perkara yang sepele, meskipun atas nama hukum. Karena itu jika tidak ada tekanan publik, normalnya perkara hukuman mati bisa sampai 10 tahun tidak dieksekusi. Kata dia, adanya KUHP terbaru juga cukup berpengaruh terhadap hukuman mati yang menimpa seseorang. “Jangan lupa, kita punya namanya KUHP baru. Jadi KUHP baru itu hukuman mati udah nggak berlaku. Jadi hukuman mati itu harus diberikan kesempatan orang yang diberi hukuman mati untuk bertaubat dulu selama 10 tahun. Gampangnya diberikan kesempatan kedua selama 10 tahun,” jelas Aristo dikutip Monitorindonesia.com, dari Kanal YouTube tvOneNews dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (27/8). Jika ternyata seorang terpidana mati berkelakuan baik selama 10 tahun, maka hukumannya dapat diubah atau diperingan. Misalnya terpidana mati diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. “Makanya saya bilang menghukum mati di perkara Sambo ini sebenarnya adalah dalam tanda petik nyaman buat hakim. Kenapa nyaman? Yang pertama dahaga publik terpuaskan, yang kedua ini hukumannya fleksibel. Logika hukuman mati ini sudah mati, ketika KUHP baru itu disahkan. Sudah tidak ada lagi alternatif,” pungkasnya. Saat ini, memang kasus Ferdy Sambo yang gagal mendapat hukuman mati masih terus menjadi kontroversi. Bagaimana tidak, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo telah memuaskan masyarakat yang saat itu dipenuhi dengan amarah dan kekecewaan terhadap Sang Jenderal sebagai pengayom masyarakat ini. Namun diskon hukuman yang diberikan Hakim MA menjadi hukuman seumur hidup akhirnya menuai pandangan publik akan ketidakadilan negeri ini. Pun berbagai spekulasi dan kecurigaan akan adanya suap menyuap terus diutarakan di berbagai platform media. Perlu diingat kembali bahwa, untuk kedepan terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati ini, terutama pembaharuan yang telah dilakukan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). "Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP. "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP. (Wan)