Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 01:03 WIB
Jakarta, MI - Brigadir Polisi (Brigpol) Setyo Herlambang (SH) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah dinas pada Jum'at (22/9) siang. Brigadir Setyo Herlambang merupakan penagwal pribadi (Walpri) Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya. "Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 13.10 WITA di rumah dinas dalam kamar korban SH ditemukan bersimbah darah," ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat. Ada senjata api (Senpi) jenis HS-9 dengan nomor senpi: HS178837 ditemukan di dekat jenazah Brigadir Setyo. Senjata api itu adalah milik korban sendiri yang merupakan inventaris dinas. "Dia pulang Jumatan membersihkan senjata api miliknya dia," kata Budi. Lalu bagaimana spesifikasi senpi HS-9 tersebut? Mengutip dari situs HS Produkt, Senin (25/9), HS-9 termasuk senjata api striker fired. Senjata itu memiliki kapasitas maksimal 16 peluru dan berkaliber 9 mm. Tekstur bingkai pada HS-9 memungkinkan posisi tangan yang lebih tinggi pada pistol. Hal itu bisa menghasilkan kontrol yang lebih baik selama tembakan cepat. HS-9 adalah senjata serbaguna yang ideal. Adapun spesifikasi pistol HS-9 adalah sebagai berikut: - Kaliber: 9x19 mm - Berat Tanpa Magasin: 700 g Magasin Kosong: 86 g - Kapasitas Magasin: 16/17 - Panjang Keseluruhan: 180.5 mm - Panjang Barrel: 103.5 mm - Tinggi: 140 mm - Lebar: 33 mm Untuk diketahui pula bahwa senjata jenis HS ini adalah senjata yang digunakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Kasus ini melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mempunyai senjata api Glock 17. Dalam surat dakwaan terungkap Ferdy Sambo memegang senpi milik Brigadir J itu sebelum insiden penembakan. Ternyata Richard yang menyerahkan senjata Yosua ke Ferdy Sambo. "Untuk meminimalisir perlawanan korban N Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban N Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) lalu. Jaksa mengatakan, sebelum insiden penembakan, Ferdy Sambo bertanya tentang keberadaan senjata api milik Yosua ke Richard. Saat itu, Richard mengatakan senjata Yosua ada di mobil Lexus LM milik Sambo. "Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM dengan nopol B-1-MAH untuk mengambil senjata api HS nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di dalam dashboard mobil Lexus LM, dan kemudian terdakwa Richard Eliezer memasukkan senjata api HS nomor seri H233001 ke dalam tas milik terdakwa dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada saksi Ferdy Sambo," jelas jaksa. Singkat cerita, senjata itu kemudian diserahkan Richard ke Ferdy Sambo. Jaksa menyebut saat penyerahan pistol milik Yosua itu, Richard melihat Sambo sudah memakai sarung tangan. "Pada saat terdakwa menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban N Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo, terdakwa melihat saksi Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban N Yosua Hutabarat," tutur jaksa. (Wan)