Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Cs jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Dirut PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM) (Foto: Dok MI/Ist)
Mantan Dirut PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM) (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada 2008 sampai 2018.

3 tersangka lainnya itu adalah Direktur PT BRN, HK; Dirut PT BRN, RR; dan Dirut PT Praba, HYL. “Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Dirut PT Praba),” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Adapun Polri telah mengendus adanya permufakatan sejak awal proses perencanaan proyek ini demi memenangkan pihak tertentu sebagai pelaksana proyek. Diduga juga terjadi pengaturan yang menyebabkan keterlambatan.

"Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan dinyatakan total loss oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

Proyek ini disebut tidak kunjung rampung. Adapun dugaan kerugian keuangan negara yang timbul yakni sekitar US$ 62,4 juta dan Rp 323,19 miliar. Proses penyidikan telah digelar sejak 13 November 2024.

Para tersangka di kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini mereka belum dilakukan penahanan.

Topik:

Polri PLN PLTU Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Cs jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar