KPK Ternyata Sudah "Garap" Gubernur Kalbar soal Korupsi DPUPR Mempawah


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah "menggarap" atau memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan (RN) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah pada Sabtu (4/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 24-25 September 2025.
“Pemeriksaan terhadap RN yang saat ini menjabat sebagai gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai bupati Mempawah, dilakukan pada Sabtu (4/10),” kata Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan di Polda Kalimantan Barat. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengajuan dana alokasi khusus (DAK) serta peran Ria Norsan dalam proyek pembangunan dua ruas jalan yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Fokus pemeriksaan salah satunya terkait mekanisme pengajuan DAK dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek jalan di Mempawah,” tandas Budi.
Hingga kini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi dan verifikasi dokumen yang disita dari hasil penggeledahan sebelumnya.
KPK juga memastikan tidak memeriksa istri Ria Norsan yang juga menjabat sebagai bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan, meskipun rumah pribadi dan dinasnya turut menjadi sasaran penggeledahan.
“Benar, rumah pribadi dan rumah dinas bupati Mempawah ikut digeledah. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Meski demikian, lembaga tersebut belum mengumumkan secara terbuka identitas maupun modus operandi para tersangka.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah 16 lokasi di wilayah Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan dua ruas jalan di Mempawah.
Sebelum pemeriksaan terbaru, Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK pada 21 Agustus 2025 sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Mempawah.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan keputusan administratif terkait proyek DAK di lingkungan Dinas PUPR Mempawah.
Pun, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara, konstruksi perkara, maupun detail proyek yang tengah diselidiki.
KPK menyatakan masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi tambahan, termasuk pejabat daerah yang diduga mengetahui proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pihak Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan belum memberikan tanggapan resmi atas pemeriksaan tersebut. Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah yang dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK). Proyek tersebut diduga menyimpang dalam proses penganggaran dan pelaksanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
KPK menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik suap dalam pengajuan serta penggunaan dana proyek tersebut.
Dengan pemeriksaan terhadap Gubernur Ria Norsan, KPK memperkuat penyidikan dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah yang kini memasuki tahap lanjutan.
Topik:
KPK