Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,3 T, Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Belum Ditahan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kerugian (total loss) negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat  (Kalbar) mencapai 64.410.523 dolar AS dan Rp 323.199.898.518. 

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa angka kerugian negara tersebut mencapai Rp1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.

Kerugian ini setara dengan nilai proyek. Sebab, pembangunan tersebut mangkrak dari awal rencana pembangunan antara PT PLN dengan PT BRN.

"Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK. Ini total kerugian keuangan negaranya itu USD62.410.523 sekarang setara totalnya itu Rp1,3 triliun ya kalau sekarang dengan kurs Rp16,6 ribu," kata Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. 
Untuk mengembalikan kerugian negara, maka saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

"Jadi kami juga berjalan untuk penelusuran dana dan aset terhadap para pihak. Ada beberapa yang sudah kami dapatkan, mungkin nanti kami akan rilis kemudian," jelas Cahyono.

Menurut Cahyono, saat ini juga dilakukan penelusuran terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka. TPPU ini terindikasi dilakukan para tersangka karena adanya sub kontraktor yang digunakan dalam menjalankan proyek PLTU, yakni PT Praba.

Sejauh ini, kata Cahyono, sudah ditemukan ada sejumlah pihak yang menerima uang, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar. Kendati demikian, tim penyidik masih memperkuat alat bukti dan akan mengumumkan para pihak terkait dalam waktu dekat.

"Jadi pekerjaan ini kalau kita lihat pekerjaan yang diberikan kepada PT BRN ini subcon-kan sepenuhnya kepada PT Praba. Nah dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi puncaknya dia ada PT Praba dimana alat-alat yang dikirim juga ya itu underspec sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu," kata Cahyono.

Lebih lanjut Cahyono mengungkap, indikasi adanya tindak pidana yang kompleks dan bukan hanya korupsi karena pelibatan tenaga asing dari Cina. Kinerja TKA itu bahkan bermasalah dan sempat menjadi protes pekerja lokal.

Dari penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, kata Cahyono, para TKA itu tidak ada surat izin bekerja di Indonesia. "Sehingga pekerja Cina ini dikembalikan, dideportasi," tandas Cahyono.

Para tersangka di kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini mereka belum dilakukan penahanan.

Topik:

Kortas Tipikor Polri Polri PLN PLTU Kalbar Fahmi Mochtar Korupsi PLN