Terungkap, Ini Sebab Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
28 Agustus 2023 16:04 WIB
![Terungkap, Ini Sebab Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati](https://monitorindonesia.com/2023/08/Ferdy-Sambo.jpeg)
Jakarta, MI - Alasan Ferdy Sambo batal dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), karena telah berkontribusi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri .
"Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," tulis salinan putusan kasasi Sambo yang diunggah di situs MA pada Senin (28/8).
Majelis hakim kasasi pun mencermati Sambo yang sudah mengakui kesalahannya sekaligus bersedia menanggung perbuatannya. Majelis memandang sikap itu dapat diartikan Sambo menyesali tindakannya.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana."
Majelis hakim kasasi menjelaskan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan".
Majelis hakim kasasi juga meyakini judex facti yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah tepat. Namun, majelis kini mencantumkan pengabdian Sambo di Korps Bhayangkara sebagai keringanan hukuman.
"Demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian salinan putusan kasasi itu.
Sebelumnya, Majelis hakim kasasi MA mengubah hukuman terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari hukuman mati berkat dikabulkannya pengajuan kasasi ke MA.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Selanjutnya, banding Sambo ke PT DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Malam Gala Dinner dan Puncak Harganas ke-31 di Semarang Dihadiri Pj Gubernur Malut dan Istri Malam Gala Dinner dan Puncak Harganas ke-31 (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/malam-gala-dinner-dan-puncak-harganas-ke-31-foto-ist.webp)
Malam Gala Dinner dan Puncak Harganas ke-31 di Semarang Dihadiri Pj Gubernur Malut dan Istri
8 jam yang lalu
Ragam
![Peran Tokoh Politik dan Geliat Demokrasi di Halmahera Tengah: Butuh Kepemimpinan Eksponensial Fahrul Musa, Tokoh masyarakat Weda-Halteng (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peran-tokoh-politik-dan-geliat-demokrasi-di-halmahera-tengah-butuh-kepemimpinan-eksponensial.webp)
Peran Tokoh Politik dan Geliat Demokrasi di Halmahera Tengah: Butuh Kepemimpinan Eksponensial
8 jam yang lalu