Tiga Tersangka Kasus Kredit BRI ke Linkadata Didakwa Rugikan Negara Rp 120 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2024 2 jam yang lalu
JPU membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 120 miliar pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
JPU membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 120 miliar pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 lalu.

Mengutip laman resmi BPK, Minggu (28/7/2024), berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 120.146.889.195,00 (Rp 120 miliar)

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagaimana dikatakan oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) Haryoko Ari Prabowo.

"Itu perkara di Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)," kata Prabowo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (26/7/2024) malam.

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Rudi Margono menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan. "Informasi sudah sidang, silakan diikuti sidangnya," kata Kajati DKI Jakarta Rudi Margono saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (26/7/2024) malam.

Soal siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini atau tersangkanya, Rudi enggan menjawabnya. Dia hanya menyarankan agar mengonfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). "Silakan tanya ke Kejari Selatan," katanya.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, ada tiga terdakwa yang telah diajukan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024), bahwa tiga terdakwa itu adalah Andre Revian Sanu BA IR dengan Nomor perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst; Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst; dan Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst.

Dakwaan pertama untuk terdakwa Andre Revian Sanu BA IR dibacakan Tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI bahwa PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasalitas kredit KMK kepada PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. sebesar Rp 100 miliar dengan melampirkan Laporan Keuangan perusahaan PT. LCM yang terbentuk home statmen periode tahum 2015.

Selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house/home stetment tahun 2016 untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk.

Oleh karenanya menyebabkan kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp.120.146.889.195 (Rp 120 miliar).

Atas dakwaan tersebut, Andre Revian Sanu BA IR dan Chardin Trinanda akan mengajukan pembelaan. Sementara Donny Irawan tidak mengajukan pembelaan.

Adapun kasus ini berdasarkan temuan BPK, lalu menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/5/2024), berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Tekait kasus ini, pihak BRI saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (28/7/2024) belum memberikan respons.