Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 September 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung Jupriadi menjadi salah satu dari tiga hakim yang bakal mengadili mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa yang dihukum penjara seumur hidup, di bawah tuntutan hukuman mati jaksa. Teddy Minahasa adalah terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Jupriyadi sebelumnya menjadi anggota majelis kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Saat itu Jupriyadi ngotot agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Akan tetapi kalah suara dengan hakim agung lainnya, hingga akhirnya mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup. Selain itu, Jupriyadi juga pernah mengubah vonis lepas bos IndoSurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Lalu, dalam kasus penipuan umroh, Jupriyadi bahkan memutuskan bila aset First Travel harus dikembalikan ke jemaah. Tak hanya Jupriadi yang bakal adili Teddy Minahasa di tingkat kasasi, namun ada dua hakim agung lainnya yakni hakim agung Prof Surya Jaya dan hakim agung Hidayat Manao. Sebagai informasi, bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Selanjutnya, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim tinggi dalam hal ini menguatkan putusan PN Jakbar. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta. Adapun buntut kasus ini, Teddy Minahasa dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei 2022 lalu. (An)