Pukat UGM Kritik Penyunatan Vonis Hakim Agung Gazalba: Membuktikan Mafia Hukum Itu Ada


Jakarta, MI- Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Gazalba sendiri merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) melontarkan kritik keras terhadap penyunatan vonis Hakim Agung nonaktif tersebut.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai bahwa penyunatan hukuman Gazalba menunjukan bahwa mafia hukum di lembaga peradilan yang ada di tanah air memang benar adanya dan telah menjangkit MA.
"(Vonis Gazalba Saleh disunat) menunjukkan bahwa benar, bahwa mafia hukum itu ada di pengadilan gitu ya, menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Zaenur Rohman, Minggu (22/6/2025).
Menurut Zaenur, Gazalba seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus gratifikasi dan TPPH yang menjerat dirinya. Sebab Gazalba adalah seorang hakim agung yang paham betul tentang hukum namun memilih untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Harusnya pidana yang dijatuhkan itu maksimal. Bahkan harusnya (hukuman maksimal) dari tuntutannya. Di awal harusnya tuntutannya 20 tahun gitu ya. Kalau tidak salah ini kan tuntutannya 15 tahun ya. Dikabulkan pertama 10 tahun di tingkat PN, bandingnya kalau nggak salah 12 (tahun) ya, turun lagi di tingkat kasasi (menjadi 10 tahun)," tuturnya.
Zaenur mengatakan bahwa penyunatan vonis Gazalba sama sekal tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Atas hal ini, menurutnya harus ada evaluasi dan perbaikan pada lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
"Pascavonis ini harus jadi pembelajaran betul, harus ada upaya perbaikan di Mahkamah Agung. Setelah berkali-kali berbagai kasus ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Zaenur lantas menyinggung kenaikan gaji para hakim yang disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Menurutnya kenaikan gaji tersebut tidak akan memuaskan oknum-oknum hakim yang memiliki sifat serakah.
"Levelnya Gazalba ini take home pay-nya ratusan juta per bulan. Mau digaji berapa lagi untuk tidak korupsi? Ya nggak ada ujungnya, nggak ada titik yang akan memuaskan orang yang serakah, sehingga untuk memperbaiki situasi itu butuh perbaikan pengawasan, perbaikan manajemen sumber daya manusia," ujarnya.
Topik:
Pukat UGM Hakim Agung Gazalba Saleh Mahkama AgungBerita Sebelumnya
Dugaan Gratifikasi di MPR 2019-2021 akan Jerat Siapa?
Berita Terkait

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB

KPK Didesak Periksa Hakim Agung Hingga Zarof Ricar Dalam Perkara Sugar Group Company
19 Mei 2025 14:19 WIB

Hakim Agung Sultoni Beri Akses 'Markus' Zarof Ricar: Kejagung Usut Suap Rp 50 M Sugar Group Companies!
13 Mei 2025 14:28 WIB

Kejagung Didesak Tersangkakan Hakim Agung Sultoni Mohdally: Beri Konsultasi ke Zarof Ricar Urus Perkara Gula!
9 Mei 2025 10:13 WIB