Mahfud MD: Kejagung Segera Usut Gratifikasi Zarof Ricar Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 22 Juni 2025 13:29 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD
Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Jakarta, MI - Mantan Menteri Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut gratifikasi kepada  mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar oleh Ronald Tannur.

Pasalnya, dalam fakta persidangan saat pembacaan putusan terhadap Zarof Ricar didapatkan bukti baru berupa gratifikasi berupa uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

"Oleh sabab itu kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas," kata Mahfud MD sebagaimana dinukil dari Chanel TikTok @mohmahfudmdofficial, Jalarta, Minggu (22/6).

Ia beralasan, saat hakim PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti mempertanyakan uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas adalah legal atau tidak, halal atau tidak, Zarof tidak bisa membuktikannya.

"Sementara uang Rp914 miliar dan 51 kg bisa dibuat perkara baru dan belum disentuh. Zarof tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas tersebut legal atau tidak, halal atau tidak," sebut Mahfud.

Karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas itu maka dianggap gratifikasi dan kalau dianggap gratifikasi bisa dibuka perkara baru.

"Dan setelah 30 hari tidak dikembalikan atau tidak dilaporkan ke KPK maka dianggap suap. Tapi sekarang uang dan emas sesuatu yang belum diajukan ke pengadilan," sambung mantan Ketua MK itu.

Terlebih lagi, saat uang dan emas penyitaan uang dan emas tersebut ditemukan catatan terkait nomor perkara yang berkaitan dengan uang dan emas itu.

"Sekarang simpel saja, ajukan pwrkara baru dan masyarakat menunggu," demikian Mahfud MD

PN Jakarta Pusat memvonis pejabat MA Zarof Ricar dengan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 18 Juni 2025

Topik:

Mahfud MD Zarof Ricar