Mahfud MD soal Polemik Whoosh: Utang Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Harus Tetap Diselidiki!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 November 2025 14:56 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh kepada pihak China.

Menurut Mahfud, dengan skema apapun yang nantinya disepakati, kewajiban pembayaran utang proyek kereta cepat itu harus tetap dipenuhi oleh pemerintah Indonesia kepada pihak China. 

"Pemerintah, dengan skema apa pun, memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan Cina. Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU," tulis Mahfud MD melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip monitorindonesia, Sabtu (15/11/2025). 

Meski demikian, Mahfud menegaskan kewajiban pembayaran utang tidak boleh menghapus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kereta cepat tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus tetap berjalan. 

"Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya. Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak," ujarnya.

Adapun, KPK saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Status kasus ini sekarang berada di tahap penyelidikan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada proses penyelidikan ini, pihaknya menemukan adanya dugaan penjualan lahan yang seharusnya dimiliki oleh negara namun dijual lagi kepada negara untuk proyek tersebut. 

“Ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara,” kata Asep, Selasa (11/11/2025).

Asep mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan penjualan aset milik negara tersebut. Namun, ia masih enggan untuk merincikannya secara detail karena kasus ini masih berada ditahap penyelidikan. 

“Tapi, kita dengan laporan yang ada ini adalah, ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara, dalam pengadaan tanahnya ini,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Asep juga tidak merinci lokasi lahan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa ada sebagian lahan yang dibeli untuk proyek Whoos tersebut ternyata merupakan lahan milik negara. 

Topik:

Mahfud MD Proyek Kereta Cepat Whoosh KPK