Kejagung Didesak Tersangkakan Hakim Agung Sultoni Mohdally: Beri Konsultasi ke Zarof Ricar Urus Perkara Gula!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menetapkan Hakim Agung Sultoni Mohdally sebagai tersangka dalam kepengurusan perkara industri gula yang diduga sebagai makelar kasus (markus)-nya adalah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Desakan itu muncul usai pengakuan Zarof saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan Meiska Wijaya terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Bahwa Zaro diketahui tidak hanya sebagai markus pidana namun juga perkara perdata. Bahwa Zarof menyatakan pernah mendapatkan fee hingga Rp50 miliar saat menjadi makelar pada kasus perdata industri gula. Meski mengaku dirinya lupa apakah kasus itu terjadi di 2016 atau 2018.
Untuk mengurus kasus itu, Zarof sempat berkonsultasi atau meminta masukan kepada hakim agung Sultoni Mohdally. Jika memang benar demikian, maka sudah saatnya pihak Pengadilan menghadirkan Sultoni di meja hijau. Dan bahkan kalau tebukti, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka sebab sama-sama berbuat kejahatan.
"Hakim Agung (Sultoni Mohdally) yang diajak konsultasi juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memberi masukan kepada penjahatnya. Artinya sama-sama berbuat kejahatan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (9/5/2025) pagi.
Abdul Fickar juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar membuka lagi kasus industri gula yang dimaksud itu. Pun pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sultoni dapat dilakukan agar membuat terang kasus itu. Namun sebelum itu, MA juga harus turun tangan.
"Ya Kejagung harus memeriksanya dong, tapi sebelum itu mestinya Majelis Kode Etik MA juga memeriksa Sultoni. Jadi selain etikanya, kriminalnya juga diproses," tegasnya.
Soal pasal yang bisa dijeratkan kepada hakim itu, menurut Abdul Fickar, semua tergantung pada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa mendalami cara mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA) bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut.
"Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temen-temen, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, saya semua orang saya tanyai pak," jawab Zarof.
"Pada saat itu kan saudara masih menjabat?" tanya jaksa.
"Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun," jawab Zarof.
"Pak Sultoni ini siapa?" tanya jaksa. "Hakim Agung pak," jawab Zarof. "Apakah yang kaitanya menangani perkara ini atau?" tanya jaksa.
"Waktu itu tidak," jawab Zarof. "Saudara maksudnya melakukan konsultasi?" tanya jaksa. "Iya," jawab Zarof.
Zarof lantas mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. "Kemudian?" tanya jaksa.
"Ya udah, kalau gitu, oh ini begini, pembeli lelang ini, ceritanya kan ini pembeli lelang. Dan ini benar semuanya gitu kan, ya udah saya diam aja. Udah itu, orangnya datang, saya minta kalau nggak salah untuk kasasi itu, pertama itu saya minta yang Rp 50 miliar, pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp 20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya," jawab Zarof.
Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.
"Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?" tanya jaksa.
"Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi," jawab Zarof. "Yang untuk?" tanya jaksa.
"Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja," jawab Zarof. "Saudara terima dari siapa ini?" tanya jaksa. "Dari orangnya sugar group," jawab Zarof.
"Siapa?" tanya jaksa. "Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie," jawab Zarof.
Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Topik:
Hakim Agung Sultoni Mohdally MA Zarof Ricar Korupsi Gula Hakim AgungBerita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB