Apa Kabar Dugaan Korupsi Program New Sales Broadband Seret Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Mei 2025 10:33 WIB
Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro (Foto: Istimewa)
Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menyoroti kasus dugaan korupsi program new sales broadband yang sempat ditangani pihak Polda Metro Jaya.

Pasalnya, hingga saat ini tak terdengar lagi perkembangan kasus yang meret mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro

"Kasus itu sudah disetop atau bagaimana, baiknya Polda Metro Jaya mengupdate kasus ini," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa, tiga tahun yang lalu, Polda Metro Jaya sempat mengusut dugaan korupsi Telkomsel yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 Miliar.

Kala itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan pergantian jajaran direksi PT Telkomsel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

“Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya), tidak ada hubungannya (dengan pergantian direksi),” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Dia juga mengatakan mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.

Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel. “Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” katanya.

Yusri pun meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian.“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan "Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan."

"Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 Miliar," kaya Auliansyah di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, kala itu Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program "sinergi new sales broadband" Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Di lain sisi, kasus ini sempat akan dipraperadilankan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Kala itu mereka berencana praperadilankan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bahwa mereka menuntut Polda Metro Jaya transparan terkait penyelidikan dugaan kerugian negara senilai Rp300 miliar dalam sebuah proyek yang dikerjakan PT Telkomsel Tbk.

“Polda Metro Jaya tak transparan dalam menangani kasus ini, karena belum juga mengumumkan kelanjutan penyelidikan ini,” demikian keterangan tertulis Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (5/4/2023) silam.

Menurut Kurniawan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beserta jajarannya lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena, menurut dia, hampir setahun penyelidikan kasus ini tak menemui titik terang. 

"Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak jelas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di PT Telkomsel ini dan tidak ada tersangkanya, maka LP3HI tidak segan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel," jelas Kurniawan.

Monitorindonesia.com, Kamis (8/5/2025) telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi soal perkembangan kasus tersebut. Namun hingga artikel berita ini ditayangkan belum juga merespons. Pun Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga belum memberikan respons,

Sementara Kurniawan kepada Monitorindonesia.com, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek lagi gugatan praperadilan itu. "Aku lupa udah pernah praperadilan terhadap PMJ atau belum. Ntar aku cek lagi di berkas," kata Kurniawan, Kamis malam. (an)

Topik:

Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro Korupsi Telkom Korupsi Telkomsel Polda Metro Jaya KPK Korupsi Program New Sales Broadband