Eks Penyidik KPK Soroti Pencalonan Nurul Ghufron Sebagai Hakim Agung: Menolak Dengan Tegas


Jakarta, MI- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan respons terkait mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang lolos seleksi administrasi hakim agung.
Yudi menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron menjadi Hakim Agung. Penolakannya ini didasari dari rekam jejak Ghufron ketika di KPK.
Ia mengatakan selama bahwa Ghufron pernah melanggar etik ketika menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Prestasi kerja lembaga anti rasuah tersebut juga menurun pada saat itu.
"Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun," kata Yudi, Rabu (16/4/2025).
Yudi menjelaskan banya permasalahan terjadi di KPK ketika Nurul Ghufron bersama Firli Bahuri dan lainnya memimpin KPK. "Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan," jelasnya.
Menurutnya, Komisi Yudisial harus berani mencoret nama Nurul Ghufron dari daftar pencalonan hakim agung. Sebab kata dia, saat ini lembaga peradilan di tanah air sedang babak belur.
"Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi," ujarnya.
Topik:
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Mantan Waka KPK Nurul Ghufron Hakim AgungBerita Sebelumnya
BRI Bawa 20 UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional di Singapura
Berita Selanjutnya
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pertamina Sertifikasi Ribuan UMKM
Berita Terkait

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB

Pukat UGM Kritik Penyunatan Vonis Hakim Agung Gazalba: Membuktikan Mafia Hukum Itu Ada
22 Juni 2025 11:34 WIB

KPK Didesak Periksa Hakim Agung Hingga Zarof Ricar Dalam Perkara Sugar Group Company
19 Mei 2025 14:19 WIB

Hakim Agung Sultoni Beri Akses 'Markus' Zarof Ricar: Kejagung Usut Suap Rp 50 M Sugar Group Companies!
13 Mei 2025 14:28 WIB