Eks Penyidik KPK Soroti Pencalonan Nurul Ghufron Sebagai Hakim Agung: Menolak Dengan Tegas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 April 2025 11:22 WIB
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan respons terkait mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang lolos seleksi administrasi hakim agung.

Yudi menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron menjadi Hakim Agung. Penolakannya ini didasari dari rekam jejak Ghufron ketika di KPK.

Ia mengatakan selama bahwa Ghufron pernah melanggar etik ketika menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Prestasi kerja lembaga anti rasuah tersebut juga menurun pada saat itu.

"Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun," kata Yudi, Rabu (16/4/2025).

Yudi menjelaskan banya permasalahan terjadi di KPK ketika Nurul Ghufron bersama Firli Bahuri dan lainnya memimpin KPK. "Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan," jelasnya.

Menurutnya, Komisi Yudisial harus berani mencoret nama Nurul Ghufron dari daftar pencalonan hakim agung. Sebab kata dia, saat ini lembaga peradilan di tanah air sedang babak belur.

"Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi," ujarnya.

Topik:

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Mantan Waka KPK Nurul Ghufron Hakim Agung