Hakim Agung Sultoni Beri Akses 'Markus' Zarof Ricar: Kejagung Usut Suap Rp 50 M Sugar Group Companies!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Mei 2025 14:28 WIB
Sugar Group Companies (Foto: Dok MI/Istimewa)
Sugar Group Companies (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Dugaan adanya aliran dana sebesar Rp50 miliar yang diterima eks pejabat Mahkamah Agung (MA ), Zarof Ricar dari Sugar Group Companies (SGC) masih diusut penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pun tampaknya juga Kejagung akan menyeriusi nyanyian mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang saat digeledah rumahnya ditemukan uang cash hampir Rp 1 triliun itu. 

Nyanyian Zarof Ricar itu terungkap di meja hijau Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) lalu saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang itu Zarof mengakui sebenarnya dia tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung.  Zarof hanya meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi. Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolega-kolega di lingkungan Mahkamah Agung. "Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.

"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang.

Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof. 

Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas sosok yang kerap memberinya informasi perkara. Namun, pada akhirnya, dia mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.

“Siapa?” tanya jaksa kepada Zarof. “Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof. “Di Mahkamah Agung?” jaksa kembali bertanya. “Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” jelas Zarof.

“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa. “Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya-tanya soal soal perkara apapun,” kata Zarof. “Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.

“Hakim Agung, Pak,” jawab Zarof.

Merespons hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra, begitu dia disapa Monitorindonesia.com, menegaskan bahwa 
semua pihak yang diduga meliki keterkaitan di kasus Zarof Ricar harus diperiksa, baik di pengadilan maupun di Kejaksaan Agung.

"Perlu karena sidah disebut namanya. Seharusnya jaksa meminta hakim untuk berani buat penetapan untuk dihadirkan dan dimintai dulu keterangan dalam sidang pengadilan," kata Azmi dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan juga bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Kini ditunggu pihak penuntut umum dan penyidik Jampidsus.

"Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penutut umum dan penyidik,” kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/5/2025).

Putusan sidang penting, ungkapnya, karena nanti hakim akan memberikan kesimpulan atas uang Rp50 miliar itu. Setelahnya, kasus baru bisa dibuka.

Hakim Agung Sultoni Mohdally
Hakim Agung Sultoni Mohdally

“Bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis hakim terkait dengan fakta-fakta yang ada dalam atau yang timbul selama proses persidangan itu untuk mengaitkan,” jelas Harli.

Pun pihaknya akan membuka peluang membuka kasus sebelum sidang rampung. Dia menyontohkan perkara pencucian uang yang menjerat Zarof yang diusut atas bukti baru, sebelum vonis dibacakan.

“Oleh karenanya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebagai tersangka,” tandas Harli.

Apakah yang disinggung Zarof soal perkara Sugar Group Companies?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa sejumlah perkara yang diurus Zarof Ricar melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai penggugat.

PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada intinya Sugar Group meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

Kasus bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi. Garuda Panca Arta milik Gunawan Yusuf membeli Sugar Group dari BPPN.

Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang, tetapi ditolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang diserahkan ke BPPN harus bersih dari utang.

Sementara pengakuan Zarof Ricar pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Companies melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation disebut sebagai bukti awal yang sangat serius tentang adanya indikasi praktek suap dalam proses penanganan perkara perdata yang melibatkan korporasi besar di sektor gula.

Menurut Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juwendi Leksa Utama, fakta ini tidak boleh berhenti hanya dalam konteks pengakuan saksi. 

"Tetapi harus menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk memulai proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Termasuk memeriksa lebih lanjut siapa pihak yang disebut sebagai sugar dan peran serta kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut,” kata Juwendi, Kamis (8/5/2025).

LCW menilai besaran uang Rp50 miliar merupakan sinyal kuat bahwa ada keterlibatan kekuatan korporasi dalam mempengaruhi sistem peradilan. Dan ini merupakan bentuk kejahatan korupsi yang sistemik dan terorganisir.

“Kejagung wajib menggunakan kewenangannya untuk membongkar makelar kasus. Keterlibatan aktor korporasi, aktor hukum, serta pihak-pihak peradilan yang dugaannya menerima keuntungan dari transaksi kotor tersebut,” katanya.

LCW pun mendesak Kejagung untuk menelusuri aliran dana Rp50 miliar yang Zarof terima dari SGC; membuka dan menyita berkas perkara perdata tersebut guna kepentingan penyidikan; menetapkan status hukum pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut; dan mengumumkan kepada publik setiap perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan korporasi dalam praktek suap peradilan.

Sementara Kejagung dikabarkan telah membentuk tim untuk menyisir adanya setoran Rp 50 miliar saat Sugar Group Company (SGC), perusahaan pimpinan Purwanti Lie yang berseteru dengan Marubeni Corporation. 

“Pernyataan Zarof di persidangan tentu menjadi perhatian serius Kejagung. Saya mendapat informasi bahwa saat ini Kejagung telah membentuk tim untuk menyusuri pengakuan Zarof. Pastinya, SGC juga akan diubek-ubek. Soal kapan waktu beraksinya tim ke lapangan, tergantung dengan berbagai pertimbangan penyidik,” kata sumber di Kejagung, dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (13/5/2025).

Teruntuk Zarof, sudah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025. (wan)

Topik:

Kejagung Sugar Group Companies Zarof Ricar Hakim Agung MA Sultoni