Pegadaian Ilegal Masih Marak, Ada yang Berdiri Dekat Kantor OJK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar [Foto: Ist]
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa praktik pergadaian ilegal masih marak di Indonesia, termasuk yang berada tidak jauh dari kantor OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa praktik ini tersebar di berbagai daerah, bahkan ada yang berlokasi hanya sekitar dua blok dari kantor OJK.

"Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK," kata Mahendra dalam acara peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Mahendra mengaku terkejut dengan banyaknya usaha gadai yang beroperasi tanpa izin. Ia menduga, operasional pergadaian ilegal ini akibat ketidaktahuan izin mendirikan usaha.

"Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah untuk mendirikan dan berusaha di pergadaian perlu izin. Jadi dia berdiri dulu," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat dari OJK di tingkat daerah. Mahendra juga mendorong penguatan edukasi dan pelindungan konsumen untuk melindungi masyarakat dari praktik gadai ilegal.

"Teman-teman dari OJK, ya harus memasukkan itu dalam kerangka perizinan dan pengawasan yang baik.
Karena bagaimanapun juga kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu disalahkan semata," tegas Mahendra.

Oleh karena itu, OJK meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. Mahendra mengatakan, roadmap ini menegaskan peran industri pergadaian sebagai mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adapun saat ini, pergadaian yang berizin di Indonesia ada sebanyak 214 pelaku usaha.

Ia menjelaskan, roadmap ini mencakup  lima strategi kunci. Pertama penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, penguatan pengawasan, pengaturan dan perizinan.

Ketiga, penguatan edukasi dan pelindungan konsumen. Keempat, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Kelima, penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur.

"Saya mengharapkan peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," tuturnya.

Topik:

ojk pegadaian gadai-ilegal