Bukaka dalam Skandal Tower PLN dan Tol Japek II Elevated MBZ
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
15 September 2023 16:17 WIB
![Bukaka dalam Skandal Tower PLN dan Tol Japek II Elevated MBZ](https://monitorindonesia.com/2023/09/PT-Bukaka.jpeg)
Jakarta, MI - Selain terusik dalam skandal Penggadaan Tower Transmisi PLN, Pabrikan Tower PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) juga dalam terusik kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated (MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Pada Kamis (14/9) kemarin, dari pihak PT BTU yakni MSF selaku Head Engineer Departemen datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diperiksa. Namun pemeriksaan itu bukan terkait dengan korupsi tower PLN.
Namun soal Tol Japek II yang telah menyeret 4 tersangka yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020.
Sementara satu tersangka obstruction of justice adalah Ibnu Noval (IBN) yang merupakan pensiunan yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak 15 Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya. Termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat. “Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Rabu (13/9) kemarin.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara transmisi (tower) tahun 2016 pada PT PLN (Persero), PT BTU menjadi salah satu dari 14 Pabrikan Tower yang mengerjakan 8. 094 Tower PLN senilai Rp 2, 254 triliun.
Dalam pengadaan menara kerja sama PLN dan PT Bukaka dan 13 penyedia pengadaan menara lainnya, Kejaksaan Agung menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengusutan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Yang melukis Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Namun, Presiden Direktur PT Bukaka, Irsal Kamaruddin mengatakan perubahan telah mengikuti aturan terkait pengadaan menara tersebut. Ia pun membantah PT Bukaka mengatur PLN untuk mengakomodasi permintaannya.
"Kalau menurut kami, kami berjalan sesuai alurnya. Kami enggak bisa mendikte PLN dan seterusnya," ujar Irsal di pabrik PT Bukaka, Bogor, saat itu.
Irsal pun mengatakan akan mengikuti proses hukum terkait kasus ini. Nyatanya, Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan menara transmisi tersebut ke tahap penyidikan. “Ini kan proses masih berjalan. Kami serahkan ke Kejagung,” tutur Irsal. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-3.webp)
Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa
10 jam yang lalu
Hukum
![KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8aef647a-c066-43c6-ae3a-2eead60d22e8.jpg)
KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
1 Juli 2024 19:31 WIB