Istri Nadiem Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak Hakim: Kami Sangat Sedih

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sang istri Franka Franklin (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sang istri Franka Franklin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin mengaku kecewa dengan putusan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan suaminya atas penetapan status tersangka dalam kasus Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski merasa kecewa, Franka tetap akan menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim dalam gugatan praperadilan tersebut. 

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka, Senin (13/10/2025).

Franka megatakan bahwa pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan tetap melakukan upaya lainnya melalui koridor hukum yang ada untuk membuktikan bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini. 

"Tentunya keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Franka menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung Nadiem selam proses sidang praperadilan ini berjalan. 

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," ujarnya.

Topik:

Nadiem Makarim Kejagung Praperadilan Nadiem Kasus Chromebook