Respons Kejagung Usai Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim atas penetapan status tersangka dalam kasus Chromebook yang ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tetap sah menurut hukum acara pidana.
“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana, ya,” kata Anang, Senin (13/10/2025).
Anang mengatakaan penyidik akan segera melanjutkan dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumtion of innoncense ya,” ujarnya.
Seelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chromebook ini tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangkanya dalam perkara ini. Maka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas nama tersangka Nadiem akan tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.
Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Kasus Chromebook