Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Kandas Lagi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
15 September 2023 17:06 WIB
![Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Kandas Lagi](https://monitorindonesia.com/2023/08/Mahkamah-Konstitusi.jpeg)
Jakarta, MI - Gugatan soal ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh Partai Buruh bersama dua orang bernama Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 222 UU tentang Pemilu yaituberbunyi, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Selama ini, sejumlah pihak menilai, pasal tersebut membatasi jumlah pasangan capres-cawapres sehingga menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan capres. Padahal, dalam UUD 1945 tidak disebutkan syarat persentase untuk dapat mengusung pasangan capres-cawapres.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Partai Buruh tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya. Sedangkan norma PT diberlakukan bagi parpol yang telah mengikuti pemilu dan memperoleh dukungan suara.
Sementara itu, untuk dua pemohon lainnya, MK menyatakan bahwa warga perorangan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pasal tersebut. Arief menambahkan, ketentuan PT itu tidak berarti menghalangi hak Partai Buruh untuk turut serta mengusung pasangan capres-cawapres. ’
"Partai-partai tetap dapat menggabungkan diri dengan parpol yang telah memenuhi syarat,’’ paparnya.
Namun, putusan soal PT tersebut tidak diambil secara bulat oleh para hakim konstitusi. Dua hakim memiliki pendapat berbeda. Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo. (An)
#Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![3rd BEN Carnival 2024, Bakal Lebih Heboh Tampilkan Seni Budaya Nusantara dan 4 Benua Flayer 3rd BEN Carnival 2024. (Foto: Dok MI/Kominfo Kota Blitar)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/flayer-3rd-ben-carnival-2024-foto-dok-mikominfo-kota-blitar.webp)
3rd BEN Carnival 2024, Bakal Lebih Heboh Tampilkan Seni Budaya Nusantara dan 4 Benua
3 Juli 2024 18:47 WIB
Politik
![Anggota DPR Diduga Main Judi Online, Puan Maharani ke MKD: Sebutin Namanya! Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpr-ri-puan-maharani-foto-ist.webp)
Anggota DPR Diduga Main Judi Online, Puan Maharani ke MKD: Sebutin Namanya!
3 Juli 2024 11:19 WIB