Kasus Ade Yasin, 4 Auditor BPK Jabar Didakwa Terima Suap Rp1,9 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Nama-nama empat terdakwa auditor BPK itu, di antaranya Anthon Merdiansyah selaku kepala subauditor, Arko Mulawan selaku auditor, Gerri Ginanjar selaku auditor, dan Hendra Nur selaku auditor. Sementara itu, Ade Yasin yang menjadi terdakwa penerima suap sudah masuk pemeriksaan saksi. "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin," kata Dwiandospendy, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9). Berdasarkan keterangan jaksa, Ade Yasin dan anak buahnya memberikan uang suap itu untuk mengondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal, tindakan tersebut dinilai jaksa sebagai hal yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku auditor BPK. Adapun para terdakwa didakwa menerima uang suap dari Yasin itu dalam rentang waktu sekitar Oktober 2021 sampai April 2022. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah dalam pemeriksaan tahunan oleh BPK Jawa Barat terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020. Pada saat kegiatan pemeriksaan itu, Yasin kemudian memerintahkan kepada orang kepercayaannya, Ihsan Ayatullah, untuk untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jawa Barat dengan memberikan sejumlah uang kepada tim. Selain soal adanya arahan dari Yasin itu, jaksa menyebut terdakwa auditor juga beberapa kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak Pemkab Bogor. Di antaranya, kata Jaksa, meminta uang suap untuk membantu biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, dan permintaan-permintaan lainnya. Jaksa menyebut terdakwa auditor itu menerima uang suap dengan nominal beragam. Di antaranya, kata jaksa, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.