Kombes Agus Nurpatria Polisi yang Dipecat Keempat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 7 September 2022 19:19 WIB
Jakarta, MI - Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria akhirnya dipecat atas kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka Kombes Agus Nurpatria dipecat usai menjalani sidang komisi kode etik pada hari ini, Rabu (7/9). "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9). Menurut Dedi, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. Agus dikenakan, sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September 2022. Hingga kini, dari 7 tersangka yang diperiksa etik, empat diantaranya sudah dipecat. Mereka adalah, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Polisi yang masih dalam proses etik diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka disebut melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV). [Lin]
Berita Terkait