Majelis Hakim Bersama JPU dan PH Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
4 Januari 2023 17:20 WIB
![Majelis Hakim Bersama JPU dan PH Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir Yosua](https://monitorindonesia.com/2023/01/IMG-20230104-WA0016.jpg)
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan peninjauan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus.
Dua lokasi yang ditinjau antara lain rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Situasi di dua lokasi tersebut mendapat penjagaan dari sejumlah polisi. Namun penjagaan tidak seketat pada saat rekonstruksi kasus berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (3/1/2023), terlihat hadir di lokasi rombongan jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, serta kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Majelis hakim turut hadir bersama rombongan di lokasi yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Lokasi pertama yang ditinjau yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Setelah lokasi pertama selesai, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua di Kompleks Polri Duren Tiga yang jaraknya tidak terlalu jauh untuk didatangi dengan berjalan kaki.
Sebelumnya, seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/FlaNDg2dCce4JjFR1Vd4xxtLLTV0sx3vsbF6oNX9.jpg)
KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel
7 November 2023 09:27 WIB
Hukum
![Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/CYhhoKBDeqgZFkfQAcWZHZeE1hKwOe5o0LmkOYg8.jpg)
Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November
5 November 2023 17:07 WIB
Politik
![PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres](https://monitorindonesia.com/2023/09/Ilustrasi-Pilpres.jpeg)
PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres
18 Oktober 2023 17:03 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB