Apa Kabar Menteri Johnny yang Katanya BTS Kominfo Bukan Soal Korupsi?
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
7 Januari 2023 06:07 WIB
![Apa Kabar Menteri Johnny yang Katanya BTS Kominfo Bukan Soal Korupsi?](https://monitorindonesia.com/2023/01/IMG_20230107_055930.jpg)
Jakarta, MI - Sebelum ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Menteri Kominfo Johnny G Plate pernah mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kominfo pada beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Agung bukan soal korupsi.
"Terkait BTS, ini bukan soal korupsi. Masa kita pastikan korupsi?" kata Plate, usai peresmian pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022) lalu.
[caption id="attachment_501099" align="alignleft" width="300"] Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022)[/caption]
"Ini BLU BAKTI, itu ciri khasnya punya kewenangan manajemen sendiri, berbeda dengan satuan kerja (satker) lainnya di bawah direktorat jenderal. Kalau BLU itu dipimpin oleh direksi dan dewan pengawasnya," tambahnya.
Namun pada kenyataannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (4/1) kemarin menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) inisial GMS.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejagung menegaskan bakal terus menyidik dugaan korupsi di lingkungan BAKTI. Kejagung tidak akan berhenti kepada para tersangka yang telah ditetapkan.
Bahkan, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Sekjen Partai NasDem itu.
“Ini baru awal, kita lihat ke depan. Karena penyidikan masih berjalan terus,” kata Ketut Sumedana, Kamis (5/1).
Kasus korupsi yang membelit BAKTI tentu menambah beban Menkominfo Johhny G. Plate. Pasalnya, saat ini partai NasDem yang menaungi Johhny tengah didesak untuk mundur dari kabinet oleh PDIP, buntut pencapresan Anies Baswedan. Namun hal itu telah dibantah oleh pihak NasDem.
Proyek BTS Tanggung Jawab Menteri Johnny G Plate
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto meminta, Kejagung lebih aktif menggali informasi termasuk dari sejumlah saksi yang tepat.
“Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi, termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan, termasuk Menteri Kominfo, Johnny G Plate,” kata Agus, Senin (28/11/2022) lalu.
Agus menuturkan, meskipun dalam proyek ini BAKTI menjadi pengguna anggaran, namun badan tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo dalam proyek pengadaan BTS.
Tindakan BAKTI dinilai tidak terlepas dari tanggung jawab Johnny sebagai menteri. Hal ini merujuk pada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 129/PMK.05/2020.
“Direktur BAKTI ditunjuk oleh Menkominfo,” kata Agus.
Untuk itu ICW mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate soal dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G itu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tangkap-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-dpo-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
2 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
23 jam yang lalu
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB