UU P2SK Tetapkan OJK Penyidik Pidana Keuangan, Hotman Paris: Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Januari 2023 16:25 WIB
Jakarta, MI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan disahkannya Undang -Undang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU P2SK) yakni didalam pasal 49 ayat 5 yang menyatakan tindak pidana sektor keuangan hanya dapat dilakukan sendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu artinya, kata Hotman Paris, kepolisian tidak lagi berhak melakukan penyidikan terhadap penyelewengan di sektor jasa keuangan. Dengan demikian OJK menjadi penyidik tunggal dalam kasus jasa keuangan tersebut. "Waduh ini bisa menimbulkan masalah yang sangat serius. Kenapa? Ini bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan," kaya Hotman Paris dikutip Monitor Indonesia, dari tayangan video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial Sabtu (7/1). Jika OJK sebagai lembaga pengatur merangkap lembaga penindakan dan penyidikan. Menurut Hotman Paris, hal itu dapat menimbulkan konflik interes dan penyalahgunaan kekuasaan. "Sudah banyak contoh penyidik itu harus di luar dari lembaga-lembaga pengatur, dengan adanya undang-undang ini apakah seluruh divisi di kepolisian yang menangani perbankan harus tutup," kata Hotman. Ia juga menilai bagaimana dengan kasus yang berjalan dan apakah OJK sudah siap dengan tenaga penyidik di seluruh Indonesia. Karena undang-undang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. "Lalu di mana tahanannya, dimana penjaranya apakah mereka sudah terlatih, OJK kan penyidiknya hanya beberapa orang," ujarnya. Sesuai dengan kalimat yang ada dalam pasal tersebut, Hotman menuturkan seluruh kasus di sektor keuangan di wilayah Indonesia penyidik tunggalnya adalah OJK. Untuk itu, tegas Hotman, hal ini harus menjadi perhatian serius, karena akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. "Saya tidak yakin jika OJK sudah siap untuk ini, apalagi untuk seluruh Indonesia dan ini jelas bertentangan dengan KUHAP juga, maka dengan adanya UU ini OJK menjadi penyidik tunggal atau satu satunya," bebernya. Hotman meminta undang undang itu segera diperbaiki,agar tidak menimbulkan ketidak pastian hukum.dan penyalahgunaan kekuatan. Bahkan akan ada permainan dan bebagai macam dugaan kolusi. "Dengan berlakunya UU ini, bagaimana dengan kasus kasus perbankan dan sektor keuangan yang telah berjalan di kepolisian," tukasnya. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, (15/12/2022) lalu. Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan reformasi sektor keuangan. “Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani .