Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Dicabut OJK
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa.
Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan pemegang saham yang disetujui melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha tersebut merupakan langkah yang diambil atas dasar permintaan pemegang saham, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai peraturan yang berlaku.
Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
"Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan," ujarnya dalam keterangan pers Selasa (28/10/2025).
Kemudian, mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, para pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban bank yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.
"OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," tuturnya.
Topik:
ojk bpr bpr-nagajayaraya-sentrasentosa izin-usaha-dicabut