KPK Ternyata Sudah Periksa Saroni, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memeriksa Saroni (SAR) pada Rabu (29/10/2025) kemarin di kantor Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Tak sendirian, Saroni diperiksa bersama 4 saksi lainnya yakni Roni Sugianto (RSS), Tohir (TOH), Didi Supriyadi (DS) dan Ali Jahidin (AJ).
Mereka diperiksa penyidik untuk menelusuri aset milik Satori, salah satu tersangka korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Pasalnya, KPK menduga terdapat sejumlah aset milik Satori yang berasal dari uang korupsi ini. "Penyidik mengkonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka saudara ST yang diduga terkait dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025). 

Adapun pendalaman aliran uang dalam kasus ini sesuai penyidik di lembaga antirasuah menyita 15 mobil milik Satori. "Penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan aset-aset yang diduga terkait atau pun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini," jelas Budi (7/9/2025).

15 mobil milik Satori yang disita KPK yaitu tiga Toyota Fortuner, dua Mitsubishi Pajero, satu Toyota Camry, dua Honda Brio, tiga Toyota Innova, satu Toyota Yaris, satu Mitsubishi Xpander, satu Honda HR-V, dan satu Toyota Alphard. 

Pun, KPK menitipkan belasan kendaraan roda empat itu di Cirebon, Jawa Barat. Sebab, mobil tersebut disita di wilayah Kota Wali itu pada 1 hingga 2 September 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Satori dari Fraksi NasDem, KPK juga menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

"Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 7 Agustus 2025.

Asep mengatakan bahwa kedua tersangka itu menggunakan uang bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Keduanya pun melakukan manipulasi dalam pelaksanaan program sosial tersebut. Pemalsuan ini dengan mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK.

"Jadi ini ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan tetapi tidak keseluruhan, contohnya dana sosial untuk rumah tinggal layak huni (rutilahu) 10 rumah nanti yang dipergunakan hanya dua rumah," kata Asep.

Dia menjelaskan, pemalsuan ini dilakukan keduanya dengan memotret dua rumah rutilahu itu seakan-akan terbangun 10 rumah. Selain itu, Satori dan Heri turut memanipulasi laporan pertanggungjawaban dalam program sosial itu. "Jadi dana yang untuk delapan rumah digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI BI OJK Satori Heri Gunawan