Wow! Pipa Sepanjang 7,6 Km di Anak Perusahaan AMG Group Disita KPK
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 pipa sepanjang 7,6 kilometer di PT Banten Inti Gasindo (PT BIG) di Cilegon, Banten sejak 28 Oktober 2025.
PT BIG adalah anak PT Isar Gas Alasindo Energi (Isargas) yang merupakan bagian dari AMG Group (Aneka Mitra Gemilang Group). Adapun penyitaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
Tak hanya pipa, KPK juga bahwa menyita aset berupa tanah dan bangunan 2 lantai. "Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
KPK menduga aset yang disita itu dikuasai Arso Sadewo alias AS. Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi aset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta.
Sementara Arso Sadewo merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dia ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa (21/10/2025) dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.
Sebelum Arso, pada 11 April 2025 KPK lebih dulu menahan Komisaris PT IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), Danny Praditya.
Kemudian pada 1 Oktober 2025 KPK menahan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso (HPS). Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana. ISW meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.
Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya. Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS.
Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.
Topik:
KPK AMG Group Korupsi PGN Korupsi Jual Beli Gas 
     
 
     
     
     
     
    