Gagal Bayar ke Lender, Dana Syariah Indonesia (DSI) Disanksi OJK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi dana masyarakat yang diinvestasikan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bukan sekadar wacana. Otoritas telah mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan penyelenggara pinjaman berbasis syariah tersebut memenuhi kewajibannya kepada para pemberi dana (lender).

DSI diketahui kesulitan memenuhi pembayaran kepada lender sejak beberapa waktu terakhir. Meski sempat berupaya menutupi tekanan likuiditas yang terjadi, kondisi tersebut akhirnya terungkap ke publik.

Sebagai respons, sejak 15 Oktober 2025 OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Sanksi ini diberikan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya, bukan memperluas penyaluran pembiayaan baru.

Pada Selasa (28/10/2025), OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara PT DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta.

Mengutip siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dari saluran pengaduan konsumen OJK, terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri bersama jajaran manajemen duduk bersama dengan perwakilan para lender. Pertemuan itu membahas persoalan gagal bayar yang tengah dialami DSI sekaligus membicarakan langkah konkret penyelesaiannya.

Pihak OJK meminta agar DSI menjelaskan duduk masalah yang dihadapi perusahaan. Dan, meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Pada kesempatan itu, DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Penyusunan skema penyelesaian tersebut juga akan melibatkan perwakilan lender.

Sebelumnya, berdasarkan sanksi PKU yang dijatuhkan OJK, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender), maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

OJK juga menegaskan bahwa DSI tidak diperbolehkan melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan aset—baik sebagian maupun seluruhnya—kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali, sambung di siaran pers itu, untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga mewajibkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor dan layanan.

Lebih lanjut, DSI diwajibkan untuk menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, maupun media sosial. Perusahaan harus memberikan respons dan penyelesaian atas setiap aduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah pengawasan lanjutan, OJK terus menghimpun informasi dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta memiliki tanggung jawab dalam permasalahan yang terjadi di DSI.

Apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak tertutup kemungkinan OJK melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Topik:

ojk dana-syariah-indonesia gagal-bayar