PHK September 2025 Capai 1.093 Orang, Jawa Barat Catat Angka Tertinggi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Oktober 2025 5 jam yang lalu
PHK September 2025 Capai 1.093 Orang (Foto: Ist)
PHK September 2025 Capai 1.093 Orang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak di Indonesia sepanjang September 2025. Hal ini terungkap dalam laporan “Tenaga Kerja Ter-PHK, September 2025” yang diunggah di situs resmi Satu Data Ketenagakerjaan.

"Pada bulan September 2025 terdapat 1.093 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,95 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," dikutip dari laporan di situs Satu Data Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025).

Dalam laporan tersebut, Jawa Barat mencatat 229 pekerja terdampak PHK sepanjang September 2025. Posisi kedua disusul oleh Kalimantan Utara dengan 187 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Provinsi lain yang turut mencatat angka PHK cukup tinggi antara lain Jawa Timur dengan 141 pekerja, Sumatera Selatan sebanyak 101 pekerja, Kalimantan Selatan sebanyak 52 pekerja, serta Banten dengan 48 pekerja yang terkena PHK.

PHK menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Kemnaker mencatat 77.965 orang pekerja terkena PHK tahun lalu. Jumlah itu naik 20,21 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 64.855 orang.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang pada Februari 2025. Peningkatan jumlah pengangguran 82 ribu orang dibandingkan Februari 2024.

Persoalan ketenagakerjaan tersebut sempat menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Pada Maret lalu, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk menciptakan 2,9 juta lapangan kerja sebagai respons atas gelombang PHK yang terjadi.

Selain itu, Prabowo telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh. Ia berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan memiliki kedudukan setara kementerian atau lembaga. DKBN tersebut nantinya juga akan membentuk Satgas Pencegahan PHK.

Topik:

phk jawa-barat