Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Oktober 2025 19:29 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025)

Kota Bandung, MI - Usai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa atau "menggarap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Tidak tertutup kemungkinan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul, Jumat (31/10/2025). 

Namun, Tumpal memastikan hingga saat ini Farhan belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. "Belum. Siapapun yang ada relevansinya dan urgensinya dalam rangka kepentingan untuk mengungkap peristiwa pidana ini (akan diperiksa)," tegasnya. 

Saat ini baru dua saksi lain dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dimintai keterangan.  "Sepanjang kemudian masih kita perlukan keterangan-keterangan saksi untuk memenuhi alat bukti tadi, ya kita pastikan itu terus berjalan," jelasnya. 

Adapun pada Kamis (30/10/2025) kemarin, pihaknya memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan momentum krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Kembang. Ia menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Proses sedang berjalan, dan kami sangat optimis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” kata Irfan di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Penyidikan ini, jelas Irfan, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2025. Sejak surat tersebut terbit, tim penyidik langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk orang nomor dua di Bandung.

Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung untuk mencari bukti-bukti vital. Hasilnya, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” ungkap Irfan.

Seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang telah terkumpul kini akan didalami lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. Irfan menyebut proses ini masih dalam tahap penyidikan umum, di mana fokus utama adalah mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk menjerat para pelaku.

“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” tandasnya.

Topik:

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Kejari Kota Bandung Kejagung Wakil Wali Kota Bandung Erwin