Sebelum Kerja Sama dengan PGN, Pendapatan dan Saham PT IAE jadi Jaminan Pinjaman Bank
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang melibatkan mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Dalam sidang, Manajer Keuangan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Muhammad Ridwan mengungkap pendapatan dan saham dari Isargas Group sudah menjadi jaminan untuk mengajukan pinjaman senilai 42 juta dollar Amerika Serikat ke BNI.
Diketahui, PT IAE merupakan anak perusahaan Isargas Group. Dalam perjalanannya, Isargas mengajukan pinjaman 15 juta dollar Amerika Serikat kepada PT PGN.
“PT IAE juga wajib menyetorkan seluruh cashflow-nya ke escrow account karena pendapatan PT IAE dijadikan collateral atas pinjaman PT Inti Alasindo ke PT BNI sebesar 42 juta dolar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ridwan ini, disebutkan juga kalau seluruh pendapatan Isargas Group juga harus disetorkan ke escrow account BNI dan penggunaan dana dalam akun ini harus meminta persetujuan BNI selaku pemberi utang. “Iya, memang begitu,” jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan, dalam perjanjian utang kepada BNI yang diteken pada 28 April 2017 lalu itu, saham Isargas Group juga dijadikan sebagai jaminan.
“Jadi dari segi keuntungan, maupun saham juga dijaminkan ke BNI karena ada pinjaman tadi?” tanya jaksa lagi. “Betul pak,” jawab Ridwan.
Pinjaman ini bukan sepenuhnya untuk PT IAE saja, tapi juga meliputi pinjaman dari induk perusahaan, yaitu PT Inti Alasindo. Jika ditotal, pinjaman untuk perusahaan di bawah naungan Isargas Group ini bisa mencapai 76 juta dollar Amerika Serikat.
Fasilitas kredit tunai mencapai 52 juta, lalu sisanya, 24 juta berupa non-cash loan Standby Letter of Credit (SBLC) atau jaminan pembayaran.
Ridwan mengatakan, kondisi ini tidak dilaporkannya ke pihak PGN karena ia tidak pernah berhubungan langsung dengan perusahaan milik negara tersebut. “Dari pihak PGN konfirmasi enggak?” tanya jaksa.
Ridwan menjawa bahwa dia tidak pernah ditanya oleh pihak PGN terkait kondisi keuangan PT IAE menjelang kontrak kerja sama keduanya.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh dana dari PT PGN untuk membayarkan utang milik Isargas Group. Perusahaan Isargas Group ini merupakan induk perusahaan dari PT IAE.
Pemberian utang ini diberikan ketika terdapat rencana akuisisi perusahaan dalam Isargas Group oleh PT PGN. Dalam rapat-rapat yang berlangsung antara kedua perusahaan, pinjaman senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat ini menjadi syarat kerja sama yang juga melandasi proses akuisisi.
Kerja sama yang akhirnya terjalin adalah soal jual beli gas melalui PT IAE. Proyek kerja sama ini menjadi perbuatan melawan hukum karena terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang.
Sementara itu, rencana akuisisi juga tidak dilakukan pertanggungjawaban due diligence yang seharusnya. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teranyar dalam kasus ini adalag KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo dan Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso.
Topik:
PGN PT IAE Korupsi PT PGN Korupsi Jual Beli Gas 
     
 
     
     
     
     
    