Peran Mantan Dirut PGN Hendi Prio di Korupsi Jual Beli Gas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso, tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy, Rabu (1/10/2025).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini terjadi pada 2017, bahwa kala itu PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian Iswan selaku Komisaris Inti Alasindo Energy meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energy untuk melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Gas Negara yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi, untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi Prayanto, mereka bertemu dengan Arso untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Inti Alasindo Energy. 

Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Arso, Iswan dan Danny selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy yang dimaksud.

Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan biaya komitmen sebesar SGD500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

Bahwa kemudian, atas biaya komitmen tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah US$10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapaun pada 11 April 2025, KPK juga telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energy 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya. 

Topik:

KPK Korupsi Jual Beli Gas Korupsi PGN Eks Dirut PGN Hendi Prio